Ahmad Dhani Akan Somasi Once Mekel Jika Masih Bawakan Lagu Dewa 19, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Jum'at, 31 Maret 2023 - 20:15 WIB
loading...
Ahmad Dhani Akan Somasi...
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani akan melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel jika masih membawakan lagu Dewa 19. Foto/Selvianus Kopong/MPI
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian akan melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel jika masih membawakan lagu Dewa 19. Hal tersebut disampaikan sang kuasa hukum setelah Once Mekel menanggapi soal larangan menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani sudah melarang saudara Once menyanyikan lagu-lagu Dewa-19 selama berlangsung konser-konser Dewa-19 tahun ini," kata Aldwin Rahadian di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023)

"Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka kalau masih ingin membawakan lagu dan coba-coba warning, somasi akan dilakukan lihat nanti," tambahnya.

Berdasarkan pasal 113 Undang-undang Hak Cipta, Aldwin mengatakan pihaknya dapat mengadukan ke pihak berwajib dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai sebuah wadah yang mengurus soal royalti lagu di Tanah Air.



"Tentu akan ada konsekuensi, jika dilanggar hukum pidana pasal 113 Hak Cipta maka ada ancaman pidananya kalau kemudian ini tetap berlanjut," imbuh Aldwin.

"Meskipun ada perdebatan pasal yaitu pasal 22 Hak Cipta ataupun PP 56 yang mengatur tapi dari pemilik atau pencipta harus bersifat tertulis. Itu diatur lebih lanjut melalui LKMN,"bebernya.

Meski demikian, kata Aldwin, dengan mengacu aturan tersebut setidaknya pihak Ahmad Dhani mempunyai payung hukum yang jelas untuk menempuh jalur hukum.

"Adanya himbauan ini, hari ini sekaligus somasi terbuka, tetap dilakukan maka proses hukum tetap kami lanjutkan," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)